BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH
LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan
ketentuan
yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik
Indonesia.
Analisis:
Berdasarkan
pasal diatas warga negara atau pemerintah asing dapat dan diperbolehkan mendirikan
satuan pendidikan di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia ini
serta tidak boleh di langgar, apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari
pemerintah Indonesia. Selain itu, peserta didik dari warga negara Indonesia
dapat menggunakan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara asing
tersebut.
Implementasi
:
Pendidikan Asing yang diselenggarakan di Indonesia akan membawa
suatu perubahan yang berbeda, selain itu terdapat juga suatu perbedaan dalam
penyelenggaraan pendidikan. Hal lain, akan memberikan suatu perbandingan antara
pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang ada di Indonesia dan
pendidikan Asing. Pendidikan yang diselenggarakan oleh negara asing akan
mendominasi diantara sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Pendidikan asing
mempunyai kualitas dan kuantitas yang sangat baik dibandingkan Sekolah Nasional
yaitu antara lain fasilitas yang sangat mendukung pembelajaran, tenaga didik
yang mempunyai kompetensi yang mendasar, sarana dan prasaran yang memadai,
teknologi yang berpusat dalam pembelajaran dan kurikulum yang sudah menjadi
dasar dalam pendidikan yang sudah ditetapkan. Sedangkan pendidikan yang ada di
negara Indonesia mengalami kurikulum yang berubah-ubah dan dalam
penyelenggaraan pendidikan masih mengalami hambatan baik secara internal maupun
eksternal. Permasalahan yang muncul dalam masyarakat Indonesia
saat ini adalah pendidikan belum berhasil membawa perubahan substantif pada
bangunan karakter bangsa yang cerdas dan kreatif, apalagi yang unggul. Walaupun
pada tataran kuantitatif pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun telah banyak
diikuti oleh masyarakat, tapi pada kenyataannya masih diperlukan perbaikan
untuk mencapai kualitas yang lebih baik sehingga masyarakat Indonesia
benar-benar mendapatkan pendidikan yang setara dengan masyarakat di negara
maju, demikian pula dengan pengajar dan pendidik dapat memperoleh kebebasan
akademik. Oleh sebab itu, kehadiran lembaga pendidikan asing diharapkan mampu
membawa perubahan bagi wajah pendidikan nasional.
Dengan adanya
peraturan yang membatasi dan mengatur pelaksanaan pendidikan oleh lembaga
pendidikan asing akan memudahkan pemerintah mengawasi pelaksanaan pendidikan
oleh lembaga pendidikan tersebut karena pelaksanaan sistem pendidikan nasional
dapat tercapai dengan melibatkan keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pemberian izin pelaksanaan pendidikan oleh pendidik dan tenaga
kependidikan asing pada satuan pendidikan formal maupun nonformal adalah untuk
memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum terpenuhi
oleh pendidik dan tenaga kependidikan berkewarganegaan Indonesia, selain untuk
meningkatkan mutu pendidikannasional. Adanya pendidik dan tenaga pendidikan
asing diharapkan dapat membantu mencapai tujuan banga Indonesia dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidik dan tenaga pendidik asing yang
menyelenggarakan pendidikan di Indonesia harus memiliki kualifikasi yang telah
ditentukan oleh pemerintah Indonesia agar tujuan itu bisa tercapai. Ini menjadi suatu keharusan guna meningkatkan
kualitas masyarakat Indonesia dari sisi pendidikan, maka pemilihan pendidik dan
tenaga pendidikan yang tepat sangat diperlukan. Melihat banyaknya alumni
pendidikan formal, perguruan tinggi maupun menengah, mengalami kesulitan dalam
mengembangkan kreativitas guna bersaing dengan masyarakat dunia. Oleh sebab
itu, pemerintah harus memenuhi kewajiban dengan memberikan hak pendidikan bagi
setiap warga negara yang secara tegas sudah diatur dalam konstitusi negara.
Termasuk di dalamnya kebebasan akademik, melalui perangkat hukum harus didukung
oleh negara, dilakukan secara demokratis dengan nilai-nilai persamaan,
kebebasan, dan keadilan.
Kelebihan dan
Kelemahan
a.
Kelebihan
1.
Pendidikan menjadi salah satu faktor
utama dalam perubahan sosial yang ada pada masyarakat dunia sehingga pendidikan
menjadi bagian dari tolok ukur kemajuan suatu negara.
2.
Pendidikan muncul sebagai upaya
pembangunan rakyat saat negara mulai merenggangkan diri dengan kelas menengah
dan kaum intelektual. Semakin tinggi tingkat pendidikan suatu negara, maka
dianggap semakin cepat melakukan perubahan sosial.
3.
Adanya lembaga pendidikan asing, membawa
kemajuan pendidikan di Indonesia. Ini dapat terlihat dengan keikutsertaan
peserta didik dalam berbagai kegiatan internasional seperti olimpiade
pendidikan, pengenalan kebudayaan dan lainnya. Selain berhasil dalam merubah
wajah pendidikan di Indonesia, dari sisi ekonomi, adanya lembaga pendidikan
asing dapat menambah pendapatan negara, menambah infrastruktur
pendidikan, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarir
dalam bidang pendidikan.
4. Menciptakan lapangan
kerja bagi masyarakat khususnya di daerah yang perekonomiannya sudah maju dan
masyarakat yang heterogen. Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa lembaga pendidikan asing dapat memberikan perubahan yang
bersifat materil dan non materil.
5. Lembaga pendidikan
asing, dalam perjalanannya membawa berbagai dampak bagi kehidupan sosial di
Indonesia. Dampak positif yang muncul sebagai akibat dari adanya lembaga
pendidikan asing di Indonesia terbagi ke dalam berbagai bidang di antaranya
bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan ilmu pengetahuan.
a
Bidang ekonomi sebagai dampak yang dominan muncul melalui adanya
pendidikan oleh
lembaga pendidikan asing antara lain:
1. Masyarakat dapat
melakukan transaksi keuangan dalam bidang jasa pendidikan di dalam negeri
sehingga devisa negara meningkat melalui transaksi keungan warga negara
domestik ditambah dengan pajak dari warga negara asing.
2. Jumlah aset, baik
sarana dan prasarana pendidikan meningkat. Dan, ketiga, menyediakan lapangan
kerja bagi lulusan perguruan tinggi.
b. Bidang sosial, pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
asing membawa perubahan sosial di mana masyarakat mengalami kecenderungan
penigkatan kualitas keilmuan karena adanya daya saing dari dunia internasional.
c. Bidang politik, melalui lembaga pendidikan asing di Indonesia hubungan
diplomatik antar negara dapat terbangun sehingga tidak hanya terfokus pada
pendidikan yang meluas.
d.
Bidang ekonomi melalui perdagangan jasa dan produk lainnya.
e.
Bidang budaya dan ilmu pengetahuan.
Adanya lembaga
pendidikan asing dapat menjadi media perkenalan bahkan pertukaran nilai-nilai
kebudayaan antar negara yang berbeda. Sedangkan bagi ilmu pengetahuan, lembaga
pendidikan asing memberikan kontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan,
peningkatan kualitas lembaga pendidikan domestik, dan meningkatkan kemampuan
pelajar dalam bersaing dengan pelajar lain dari dunia internasional.
b.
Kelemahan
1.
Lembaga pendidikan asing dapat menguasai
bidang jasa pendidikan di Indonesia sehingga keuntungan lembaga pendidikan
asing akan lebih besar dari lembaga pendidikan domestik. Keuntungan tersebut
tentu akan digunakan untuk berbagai kepentingan pihak asing di antaranya
peningkatan pengaruh asing di Indonesia. Apabila lembaga pendidikan asing
ditiadakan, maka pemerintah Indonesia akan dikenai sanksi dan dipersoalkan oleh
negara-negara yang tergabung dalam organisasi-organisasi internasiobal, seperti
negara yang tergabung dalam WTO, ASEAN, UNESCO dan lainnya.
2.
Biaya pendidikan yang diselenggarakan
oleh lembaga pendidikan asing tergolong tinggi bagi masyarakat menengah ke
bawah sehingga untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional
masih sulit.
3.
Keberadaan lembaga pendidikan asing yang
cenderung berada di pusat ibu kota negara atau propinsi juga menjadi kendala
bagi masyarakat daerah yang memiliki kemampuan lebih untuk mendapatkan
pendidikan yang baik.
4. Mahalnya biaya pendidikan yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing memberikan inisiatif bagi
masyarakat Indonesia untuk menyekolahkan anak-anak mereka keluar negeri, dengan
biaya yang sama mereka mendapatkan manfaat yang lebih baik dari sekedar
pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing di Indonesia. Lebih
jauh lagi, negara tujuan pendidikan akan memperoleh keuntungan melalui
masyarakat domestik yang bersekolah di luar negeri karena biaya yang mereka
keluarkan selama studi akan menjadi income (pendapatan) bagi
negara tersebut. Akhirnya, kesenjangan perubahan inilah yang harus menjadi
sorotan pemerintah agar kualitas pendidikan nasional dapat tersebar secara
merata sehingga memberikan manfaat bagi negara.
Pasal 65
1)
Lembaga
pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Lembaga
pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberika
pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
3)
Penyelenggaraan
pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan
pengelola Warga Negara Indonesia.
4)
Kegiatan
pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5)
Ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar