Minggu, 06 Juli 2014

KAJIAN PASAL 64 DAN 65 UU. NOMOR 20 TAHUN 2003



BAB XVIII
             PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan
ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik
Indonesia.      
Analisis:
Berdasarkan pasal diatas warga negara atau pemerintah asing dapat dan diperbolehkan mendirikan satuan pendidikan di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia ini serta tidak boleh di langgar, apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari pemerintah Indonesia. Selain itu, peserta didik dari warga negara Indonesia dapat menggunakan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara asing tersebut. 
Implementasi :
Pendidikan Asing yang diselenggarakan di Indonesia akan membawa suatu perubahan yang berbeda, selain itu terdapat juga suatu perbedaan dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal lain, akan memberikan suatu perbandingan antara pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang ada di Indonesia dan pendidikan Asing. Pendidikan yang diselenggarakan oleh negara asing akan mendominasi diantara sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Pendidikan asing mempunyai kualitas dan kuantitas yang sangat baik dibandingkan Sekolah Nasional yaitu antara lain fasilitas yang sangat mendukung pembelajaran, tenaga didik yang mempunyai kompetensi yang mendasar, sarana dan prasaran yang memadai, teknologi yang berpusat dalam pembelajaran dan kurikulum yang sudah menjadi dasar dalam pendidikan yang sudah ditetapkan. Sedangkan pendidikan yang ada di negara Indonesia mengalami kurikulum yang berubah-ubah dan dalam penyelenggaraan pendidikan masih mengalami hambatan baik secara internal maupun eksternal. Permasalahan yang muncul dalam masyarakat Indonesia saat ini adalah pendidikan belum berhasil membawa perubahan substantif pada bangunan karakter bangsa yang cerdas dan kreatif, apalagi yang unggul. Walaupun pada tataran kuantitatif pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun telah banyak diikuti oleh masyarakat, tapi pada kenyataannya masih diperlukan perbaikan untuk mencapai kualitas yang lebih baik sehingga masyarakat Indonesia benar-benar mendapatkan pendidikan yang setara dengan masyarakat di negara maju, demikian pula dengan pengajar dan pendidik dapat memperoleh kebebasan akademik. Oleh sebab itu, kehadiran lembaga pendidikan asing diharapkan mampu membawa perubahan bagi wajah pendidikan nasional.
            Dengan adanya peraturan yang membatasi dan mengatur pelaksanaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing akan memudahkan pemerintah mengawasi pelaksanaan pendidikan oleh lembaga pendidikan tersebut karena pelaksanaan sistem pendidikan nasional dapat tercapai dengan melibatkan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pemberian izin pelaksanaan pendidikan oleh pendidik dan tenaga kependidikan asing pada satuan pendidikan formal maupun nonformal adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum terpenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan berkewarganegaan Indonesia, selain untuk meningkatkan mutu pendidikannasional. Adanya pendidik dan tenaga pendidikan asing diharapkan dapat membantu mencapai tujuan banga Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidik dan tenaga pendidik asing yang menyelenggarakan pendidikan di Indonesia harus memiliki kualifikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia agar tujuan itu bisa tercapai.  Ini menjadi suatu keharusan guna meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dari sisi pendidikan, maka pemilihan pendidik dan tenaga pendidikan yang tepat sangat diperlukan. Melihat banyaknya alumni pendidikan formal, perguruan tinggi maupun menengah, mengalami kesulitan dalam mengembangkan kreativitas guna bersaing dengan masyarakat dunia. Oleh sebab itu, pemerintah harus memenuhi kewajiban dengan memberikan hak pendidikan bagi setiap warga negara yang secara tegas sudah diatur dalam konstitusi negara. Termasuk di dalamnya kebebasan akademik, melalui perangkat hukum harus didukung oleh negara, dilakukan secara demokratis dengan nilai-nilai persamaan, kebebasan, dan keadilan.
Kelebihan dan Kelemahan
a.       Kelebihan
1.      Pendidikan menjadi salah satu faktor utama dalam perubahan sosial yang ada pada masyarakat dunia sehingga pendidikan menjadi bagian dari tolok ukur kemajuan suatu negara.
2.      Pendidikan muncul sebagai upaya pembangunan rakyat saat negara mulai merenggangkan diri dengan kelas menengah dan kaum intelektual. Semakin tinggi tingkat pendidikan suatu negara, maka dianggap semakin cepat melakukan perubahan sosial.
3.   Adanya lembaga pendidikan asing, membawa kemajuan pendidikan di Indonesia. Ini dapat terlihat dengan keikutsertaan peserta didik dalam berbagai kegiatan internasional seperti olimpiade pendidikan, pengenalan kebudayaan dan lainnya. Selain berhasil dalam merubah wajah pendidikan di Indonesia, dari sisi ekonomi, adanya lembaga pendidikan asing dapat menambah pendapatan negara, menambah infrastruktur pendidikan, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarir dalam bidang pendidikan.
4.    Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat khususnya di daerah yang perekonomiannya sudah maju dan masyarakat yang heterogen. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa  lembaga pendidikan asing dapat memberikan perubahan yang bersifat materil dan non materil.
5.    Lembaga pendidikan asing, dalam perjalanannya membawa berbagai dampak bagi kehidupan sosial di Indonesia. Dampak positif yang muncul sebagai akibat dari adanya lembaga pendidikan asing di Indonesia terbagi ke dalam berbagai bidang di antaranya bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan ilmu pengetahuan.
a             Bidang ekonomi sebagai dampak yang dominan muncul melalui adanya
pendidikan oleh lembaga pendidikan asing antara lain:
1.  Masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan dalam bidang jasa pendidikan di dalam negeri sehingga devisa negara meningkat melalui transaksi keungan warga negara domestik ditambah dengan pajak dari warga negara asing.
2.    Jumlah aset, baik sarana dan prasarana pendidikan meningkat. Dan, ketiga, menyediakan lapangan kerja bagi lulusan perguruan tinggi.
b.    Bidang sosial, pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing membawa perubahan sosial di mana masyarakat mengalami kecenderungan penigkatan kualitas keilmuan karena adanya daya saing dari dunia internasional.
c.        Bidang politik, melalui lembaga pendidikan asing di Indonesia hubungan diplomatik antar negara dapat terbangun sehingga tidak hanya terfokus pada pendidikan yang meluas.
d.         Bidang ekonomi melalui perdagangan jasa dan produk lainnya.
e.         Bidang budaya dan ilmu pengetahuan.
Adanya lembaga pendidikan asing dapat menjadi media perkenalan bahkan pertukaran nilai-nilai kebudayaan antar negara yang berbeda. Sedangkan bagi ilmu pengetahuan, lembaga pendidikan asing memberikan kontribusi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas lembaga pendidikan domestik, dan meningkatkan kemampuan pelajar dalam bersaing dengan pelajar lain dari dunia internasional.

b.      Kelemahan
1.   Lembaga pendidikan asing dapat menguasai bidang jasa pendidikan di Indonesia sehingga keuntungan lembaga pendidikan asing akan lebih besar dari lembaga pendidikan domestik. Keuntungan tersebut tentu akan digunakan untuk berbagai kepentingan pihak asing di antaranya peningkatan pengaruh asing di Indonesia. Apabila lembaga pendidikan asing ditiadakan, maka pemerintah Indonesia akan dikenai sanksi dan dipersoalkan oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi-organisasi internasiobal, seperti negara yang tergabung dalam WTO, ASEAN, UNESCO dan lainnya.
2.    Biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing tergolong tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah sehingga untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional masih sulit.
3.      Keberadaan lembaga pendidikan asing yang cenderung berada di pusat ibu kota negara atau propinsi juga menjadi kendala bagi masyarakat daerah yang memiliki kemampuan lebih untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
4.   Mahalnya biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing memberikan inisiatif bagi masyarakat Indonesia untuk menyekolahkan anak-anak mereka keluar negeri, dengan biaya yang sama mereka mendapatkan manfaat yang lebih baik dari sekedar pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing di Indonesia. Lebih jauh lagi, negara tujuan pendidikan akan memperoleh keuntungan melalui masyarakat domestik yang bersekolah di luar negeri karena biaya yang mereka keluarkan selama studi akan menjadi income (pendapatan) bagi negara tersebut. Akhirnya, kesenjangan perubahan inilah yang harus menjadi sorotan pemerintah agar kualitas pendidikan nasional dapat tersebar secara merata sehingga memberikan manfaat bagi negara.           


























Pasal 65
1)      Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberika pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
3)      Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.
4)      Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar